Nias Selatan, TRIBRATA TV
Reanji Fransiscus Totonafo Gulo dilantik menjasi anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 melalui Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nisel, Elisati Halawa, didampingi Wakil Ketua I, Fa’atulo Sarumaha dan Wakil Ketua II, Agustana Ndruru.
Pelantikan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Jum’at (03/03/2023).
Pada kesempatan ini, tampak hadir Wakil Bupati Nisel, Firman Giawa, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dakhi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Rohaniawan dan sejumlah undangan lainnya.
Pelantikan Reanji Fransiscus Totonafo Gulo sebagai anggota DPRD Kabupaten Nisel, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, tentang Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Alm. Fa’ahakho Dodo Gulo yang meninggal dunia, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil 3 Kabupaten Nisel.
Dalam sambutan Wakil Bupati Nisel, Firman Giawa menyampaikan terima kasih kepada Alm. Fa’ahakho Dodo Gulo atas pengabdiannya selama 13 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Nisel.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Reanji Fransiscus Totonafo Gulo yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Usai pelantikan dilanjutkan dengan foto bersama dengan unsur Forkompida kemudian menikmati jamuan kasih (isoma) bersama yang dihidangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Nisel. (Sn. Telaumbanua)