Hukum  

Diburu Sejak 2016, Terpidana Korupsi PPIP Ditangkap Kejati Kalbar

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, berhasil menangkap Muksin Syech M Zein (42), buronan Kejari Kapuas Hulu pada Rabu (2/3/2022).

IMG-20240227-124711

Muksin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 itu ditangkap di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau No. 49 Dusun Sebangkau Desa Sebatuan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.  

Ia adalah terpidana dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Sementara 5 terpidana yakni Ritu, Sana Suparta, Hadidi, Ubitgam Sakhira dan Edi Sasrianto telah menjalankan pidana penjara.
 
Diketahui pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran PPIP untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp14.850.000.000,00. 
 
Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dipotong sebesar 12% pada 31 desa/OMS. Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp930.000.000.
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, Muksin diputus terbukti bersalah sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muksin Syech M Zein dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta
 
Muksin kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak.
 
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain.

Daftar Pencarian Orang atau Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
 
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja,” kata Kajati. (masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *