Merangin, TRIBRATA TV
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjadi Inspektur Upacara dalam Polri Goes To School yang digelar di SMP Negeri 1 Merangin, Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Senin (02/02/2026)
Upacara bendera tersebut diikuti unsur pimpinan sekolah, dewan guru, serta siswa-siswi SMPN 1 Merangin.
Dalam amanatnya, AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengajak seluruh siswa untuk menumbuhkan dan meningkatkan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan kedisiplinan merupakan kunci utama kesuksesan, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan di masa depan.
“Setiap langkah kecil dalam membangun kedisiplinan akan membawa dampak besar bagi masa depan. Kedisiplinan siswa tercermin dari kepatuhan terhadap tata tertib sekolah, seperti datang tepat waktu, berpakaian rapi, serta bertanggung jawab dalam mengerjakan tugas,” ujarnya.
Selain itu, AKP Eka juga menekankan pentingnya etika pelajar, khususnya sikap saling menghormati antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, menjaga sopan santun terhadap sesama teman, serta disiplin dalam penggunaan waktu. Ia mengingatkan agar siswa menggunakan bahasa yang santun, memanfaatkan teknologi secara bijak, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan empati dalam kehidupan sehari-hari.
Tak kalah penting, dalam arahannya AKP Eka Putra Yuliesman Koto juga memberikan penekanan agar para pelajar menjauhi pergaulan bebas dan perilaku menyimpang.
Menurutnya, penguatan kontrol diri, pemilihan lingkungan pertemanan yang positif, serta keterlibatan dalam kegiatan produktif dan keagamaan menjadi benteng utama bagi remaja dari pengaruh negatif seperti seks bebas, penyalahgunaan narkoba, dan kenakalan remaja.
Polri Goes To School tersebut mendapat sambutan antusias dari pihak sekolah dan para siswa. Seluruh rangkaian upacara berlangsung tertib, interaktif, dan penuh semangat kebersamaan, serta diakhiri dengan sesi foto bersama antara pihak kepolisian, guru, dan siswa SMPN 1 Merangin. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









