Madina, TRIBRATA TV
Sebanyak 22 personel Polres Mandailing Natal (Madina) naik pangkat setingkat lebih tinggi mulai dari Bintara hingga Perwira Pertama (Pama).
Upacara kenaikan pangkat ini dipimpin Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, di lapangan Bhayangkara Markas Polres Madina, Kamis (2/1/2025). Hadir seluruh Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, dan Bhayangkari.
Personel yang naik pangkat, yakni dari Iptu ke AKP 2 personel, Ipda ke Iptu 1 personel, Aipda ke Aiptu 5 personel, Bripka ke Aipda 1 personel, Brigpol ke Bripka 1 personel, Briptu ke Brigpol 11 personel, Bripda ke Briptu 1 personel.
Kapolres menjelaskan kenaikan pangkat merupakan satu program pembinaan personel Polri melalui beberapa faktor penilaian antara lain, masa pengabdian, dedikasi, moralitas serta kinerja dalam mengabdikan dirinya pada institusi.
“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak yang wajib diterima, melainkan bentuk penghargaan pimpinan kepada para anggota Polri yang mendapat penilaian baik selama menjalankan tugas,” jelasnya.
Arie Paloh juga meminta semua personel yang naik pangkat agar selalu bersyukur atas amanah yang diberikan. Kapolres menekankan agar kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Di sisi lain, AKBP Arie Sofandi Paloh juga meminta agar seluruh personel Polri di Madina untuk senantiasa menjaga diri dan keluarga agar tidak terjerumus kepada peredaran dan pemakaian narkoba.
Menurutnya, apabila terlibat dalam hal tersebut maka karir sebagai Anggota Polri akan hancur dan masa depan diri sendiri maupun keluarga yang terlibat narkoba bakal sia-sia.
“Mari kita melaksanakan tugas-tugas kepolisian ini secara baik, tulus dan ikhlas. Hindari pelanggaran terutama keterlibatan dalam narkoba dan perbuatan kriminal lainnya,” tegasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









