Ogan Ilir, TRIBRATA.TV
Polres Ogan Ilir menggelar upacara laporan kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman serta dihadiri Waka Polres Kompol Helmi. A, pengurus Bhayangkari Cabang Ogan Ilir dan jajaran polres di halaman utama Polres Ogan Ilir, Selasa (02/07/2024).
Dalam acara ini, Kapolres bertindak sebagai Inspektur Upacara dan melantik 27 personel yang menerima kenaikan pangkat, yang terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari Bripda hingga Aiptu.
Berikut personil Polres Ogan Ilir yang mendapatkan kenaikan pangkat, yakni :
Dari Aipda ke Aiptu :
Denty
Dian Sakti
Riduan
Dari Bripka ke Aipda :
Tito
Yogi Pranata Adi Sarosa
A. Fadliansyah
Ali Imron
Bardiansyah
Bobi Andika
Hendri
M. Eko Cahyo Andiwibowo
Reki Diansyah
Dari Brigadir ke Bripka :
Adha Pratama
Dari Briptu ke Brigadir :
Akias Daka
Anjar Trianto
Harliyanda
M. Hidayat
M. Tinton
M. Toha
Nahrul Hayat
Surya Putra Wijaya
Uki Pribangun
Ari Irawan
Dari Bripda ke Briptu :
Frianza
Lukman Al Farizi
M. Farhan
M .Ihksan
Kapolres dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para personel yang telah naik pangkat, mengapresiasi dedikasi kerja mereka yang telah memberikan kontribusi positif bagi tugas kepolisian.
“Kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi kerja yang baik dari para personel Polres Ogan Ilir. Kami berharap dengan naiknya pangkat, mereka dapat lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas pokok kepolisian dengan profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolres.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya menjalankan tugas dengan prosedur yang jelas dan tidak melanggar aturan, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tugas kepolisian kedepan ini memerlukan sumber daya manusia yang unggul dalam segala bidang. Kami berkomitmen untuk terus mendukung Polri menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat”, pungkas Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









