IMG-20240501-WA0019

Jual Ekstasi, Pasangan Kekasih Asal Asahan Diringkus Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap sepasang kekasih yang terlibat jaringan narkotika asal Kabupaten Asahan.

IMG-20240227-124711

HM (34) bersama pacarnya SJN (35) kena jebakan betmen. Betapa tidak, keduanya ditangkap selepas bertransaksi 10 butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Senin (27/2/2023) mengatakan tersangka HM tercatat sebagai warga Dusun VIII Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan tersangka SJN (35) seorang ibu rumah tangga, tercatat sebagai warga Jalan Dr Setia Budi, Lingkungan II Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Dikatakannya,keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan.

“Dalam penangkapan tim menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi seharga Rp2,7 juta,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, pasangan kekasih itu datang dari Kisaran menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat.

“Petugas kemudian membawa kedua tersangka kerumahnya di Jalan Pisang Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan
dengan melibatkan Kepling setempat, im opsnal menemukan sebungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi dilipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.

“Keduanya mengaku pil ekstasi tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial J, yang belum berhasil ditangkap dan status masuk kedalam daftar pencarian orang atau DPO”, tambahnya.

Kepada kedua tersangka Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *