IMG-20240501-WA0019

Pelaku Pengancaman dan Pengerusakan Ditangkap Polsek Medan Area

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Ahmad Rifai Hasibuan (23) warga Jalan Selamat Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, pelaku pengancaman dan pengerusakan.

IMG-20240227-124711

Pelaku diamankan bersama barang bukti Parang dan 3 Keping pecahan kaca pada Senin (21/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba menjelaskan pengancaman itu terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Selamat Gang Mesjid Lingkungan XX Kelurahan . Binjai Kecamatan Medan Denai.

Korban Marah Amin (42) warga Jalan Selamat Gang Pertama Keluraha Binjai Keamatan Medan Denai hendak pulang kerumahnya.

Setiba di rumah, korban mengetuk pintu dan menunggu istrinya membuka pintu. Namun tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, berhenti dan mendekati korban yang berada di teras rumah.

Tanpa tanya-tanya, pelaku langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali. Beruntung saat itu korban masih mengenakan helm sehingga mengenai helm yang dikenakan korban.

Mendengar ada suara gaduh, para tetangga berdatangan dan melerai.
Pelaku kemudian pergi, korban pun masuk ke dalam rumah. Tak lama setelah korban memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, pelaku kembali datang dengan membawa parang dan merusak pintu depan serta memecahkan kaca jendela.

Sambil berteriak’ Sini kau keluar kau” pelaku memukuli pintu rumah. Korban kemudian keluar dari pintu belakang, namun pelaku langsung mengejar korban hingga ke Mesjid di Jalan Selamat.

Begitu pelaku kembali ke rumahnya, korban langsung ke Polsek Medan Area dan melaporkan kejadian itu.

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban langsung ke TKP dan menangkap pelaku.

”Pelaku dijerat dengan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 1 tahun dan
tindak pidana, pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 2 tahun 8 bulan”, tegas AKP Philip. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *