Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Dilaporkan Menganiaya, MA Kuatkan Putusan Bebas Happy dan Phek Miau

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan JPU Sei Rampah atas putusan bebas Happy (32) dan ibunya Phek Miau (53) oleh PN Sei Rampah.

IMG-20240227-124711

Putusan MA No 67K/pid/2020 itu tertanggal 10 Februari 2021 yang diterima Jonni Silitonga selaku pengacara keduanya.

“Putusan ini semakin menguatkan putusan PN Sei Rampah yang membebaskan Happy dan ibunya karena tidak terbukti melakukan penganiayaan,” kata Jonni, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya surat tersebut diterimanya kemarin, Kamis (25/2/2021) dari PN Lubuk Pakam.

Diketahui, Happy dan ibunya, warga Jalan Kebun Sayur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam pada Selasa (8/10/2019) di vonis bebas oleh majelis hakim PN Sei Rampah.

Majelis hakim menimbang dan menelusuri serta mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Happy dan ibunya serta keterangan pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa Jhoni Silitonga SH dan rekan memutuskan kalau keduanya tidak terbukti melakukan penganiayaan dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan JPU.

Majelis hakim yang diketuai, Rio Barten T H, SH, MH, Hakim anggota, Agung Cory F. Laia, dan Ferdian Permadi, SH bersepakat membebaskan terdakwa Happy dan ibunya Phek Miau dari segala tuntutan.

Mendengarkan putusan bebas tersebut ibu dua anak dan ibunya sangat terharu dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah bertindak adil atas tuntutan yang tidak ia lakukan.

Usai sidang ketika itu, Happy menyebutkan kalau ia tak menyangka kalau majelis hakim memberikan keadilan pada dirinya. Ia memang terus berdoa atas perbuatan suaminya Johan Wijaya dan keluargannya yang telah menzolimi dirinya, anak dan ibunya.

Saya jadi korban penganiayaan oleh abang ipar dan kedua mertua saya tapi saya dilaporkan dan dijadikan terdakwa, belum lagi anak saya di cabuli dan saya sering di KDRT oleh suami,katanya.

“Saya dan anak saya ini sampai trauma pak, kejam sekali mereka, syukurlah hakim memvonis saya tak bersalah, kalau tidak kemana lagi saya mengadu ,” ucapnya sambil terus menangis memeluk anaknya yang berusia 4 tahun dan dua tahun.

Tak hanya Happy saja yang terharu, ibunya Phek Miau juga tak kuasa menahan tangis, ia mengatakan kalau kedua cucunya yang masih balita sangat trauma dengan perlakuan ayahnya.

“Cucu saya yang perempuan itu baru berusia. 4 tahun ia sudah diancam untuk tidak menceritakan pada siapapun atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayahnya karena ia diancam akan dijual pada orang kalau menceritakan hal itu kepada orang orang,” kata Phek Miau.

Sementara itu, Kuasa hukum Happy dan ibunya Jonni Silitonga SH menyebutkan kalau putusan hakim sudah tepat dan memang dasar-dasar tuntutan yang disangkakan pada kliennya tidak berdasar.

“Bagaimana bisa satu orang seperti Happy menganiaya tiga orang yang dua diantaranya laki laki, dan ibunya datang pada waktu itu menolong anaknya yang dikeroyok oleh tiga orang pelapor yaitu abang iparnya Suhadi Wijaya, Jefri alias Ali mertua laki lakinya dan Chan Gwek Oen, mertua perempuan, warga Perbaungan” pungkas Jonni.

Menanggapi surat penolakan kasasi dari MA, Happy menyatakan rasa syukur. Ia menilai masih ada rasa adil dalam dunia hukum.

“Saya mengapresiasi putusan ini karena semakin menguatkan bahwa kami tidak pernah melakukan penganiayaan,” katanya.

Justru ketiganya yang terbukti menganiaya dan sudaj divonis PN Sei Rampah 1 bulan. “Tapi mereka tidak pernah menjalani masa tahanan,” katanya lagi.

Johan Divonis 8 Tahun

Dihari bersamaan menerima surat dari MA, PN Sei Rampah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Johan Wijaya.

Johan terbukti melakukan pencabulan pada putri kandungnya selama 2 tahun, sejak berumur 2,6 tahun.

Namun JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa Johan walau sidang telah diundur 3 hari, yang semula Senin (22/2/2021) menjadi Kamis (25/2/2021).

Padahal, Jumat (26/2/2021), tetangga orangtua Johan di Jalan Bugis No 8 Medan mengaku melihat Johan tinggal disitu selama tiga bulan terakhir.

“Ia ada didalam koq,” katanya kepada TRIBRATA TV. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *