Licin Bagaikan Belut, Pelaku Kejahatan di 15 TKP Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian akhirnya maling motor berhasil diringkuas tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.

IMG-20240227-124711

PA alias ARI alias AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II Gg.Karya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Ia terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega KB 2668 HC.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2/2023) mengatakan pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela belakang rumahnya.

“Pelaku sempat ditangkap namun berhasil melepaskan diri setelah menendang perut petugas dan naik ke atap rumah,” kata Hasiholand.

Tak ingin buruannya lolos, petugas mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. “Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur, ” ujarnya.

“Pelaku merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos saat akan kami tangkap, namun yang ketiga ini dia gagal,” tambahnya.

Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, PA alias ARI alias AL lah pelakunya. “Namun untuk kendaraan sepeda motor Honda KB 2617 MX yang dicuri pelaku telah dijual di Kabupaten Kapuas Hulu. Petugas masih mencari barang bukti tersebut,” kata Hasiholand.

Selain dua TKP itu, pelaku juga melakukan tindak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau. “Jadi ditambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya total ada 15 TKP,” ungkap Hasiholand

Menurutnya tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki komplotan dan masih ada tindak kejahatan lain karena pelaku merupakan pencuri lintas kabupaten.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Rahmad.s)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *