Hukum  

Video: BC Tanjungpinang Tangkap Kapal Bawa Barang Tanpa Dokumen

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang memuat barang asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, Jumat (18/2/2022).

IMG-20240227-124711

Kapal kayu (pompong) tanpa nama beserta muatan barang campuran dinakhodai HR (42). Kapal diamankan satuan petugas patroli laut Bea Cukai Tanjungpinang di wilayah perairan Lobam, Bintan sektar pukul 08.20 WIB.

BACA JUGA  Kejari Tobasa dan Perum Jasa Tirta 1 Tandatangan MoU

Penindakan berawal dari tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang sedang melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal BC 15003.

Pada saat tim melakukan pengawasan, didapati kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam.

Setelah diperiksa kapal yang mengangkut barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

BACA JUGA  Petugas Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar

“Dari pemeriksaan awal diketahui kapal kayu itu membawa barang campuran dari Batam melalui Pelabuhan Punggur tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban,”ucap Tri, Humas Bea Cukai Tanjungpinang itu, Senin (20/2/2022).

Selanjutnya tim Bea Cukai menyegel dan menahan kapal kemudian dibawa ke KPPBC TMP Tanjungpinang.

“Dugaan sementara kapal melanggar Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021, “kata Tri.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel Terkait Program Serasi Senilai Rp1,3 Triliun

“Terkait hasil penindakan yang masih dalam dugaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Tri (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *