Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap ES dan VG karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Efendi, Senin (20/2/2023) mengatakan pengungkapan kasus ini beawal dari informasi masyarakat.
“Info itu menyatakan ada seseorang diduga memiliki sabu. Tim kemudian menggrebek sebuah rumah di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang,” katanya.
Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 4 paket diduga sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES, ponsel, bong, mancis dan gunting.
”Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup AKP Efendi. (m.holul)