Medan, TRIBRATA TV
Dua pencuri dengan kekerasan ditangkap Reskrim Polsek Patumbak, Sabtu (16/2/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Keduanya, WB (20) warga Jalan Selambo Gang Mandarin, Amplas dan AF (21) warga Jalan Sm Raja Gang Mesjid, Medan Amplas.
Sementara korbannya Mona Kristina Batubara (32) warga Jalan Ahmad Simpang Pemda Melati Raya, Medan Selayang.
Saat itu korban sedang bermain HP di depan Alfamidi di Jl. Sm Raja, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat. Satu diantaranya turun menghampiri korban dari belakang yang langsung merampas HP.
Begitu mendapatkan rampasannya, keduanya langsung melarikan diri.
Tim Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian mengetahui keberadaan pelaku sedang sembunyi di sebuah rumah di Jl. Selambo.
Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dan Panit 1 Iptu Ichwanuddin Nst. SH langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta menangkap pelaku.
Pelaku sempat berkomunikasi dengan korban agar memberikan uang sebesar Rp1.700.000, sebagai tebusan untuk mengembalikan HP korban.
Kepada polisi, WB menerangkan bahwa temannya AF, adalah pelaku yang sempat terekam video korban, sedang duduk di depan RM Lamongan. AF pun berhasil diciduk namun saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tiba- tiba pelaku melompat dan melarikan diri.
Karena tidak mengindahkan peringatan polisi, pelaku diberi tindakan tegas terukur ke pergelangan kaki kirinya.
Usai diobati RS Bhayangkara Polda Sumut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
Menurut Kapolsek Kompol Arfin Favhreza SH kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana,Dasar Laporan Polisi No.:LP/56/1/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak. Tanggal 17 Januari 2020.(red)