IMG-20240409-WA0045

Sadam Husein Ditangkap, Ini Sebabnya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sadam Husein Nasution (28) terpaksa menginap dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Delitua.

IMG-20240227-124711

Pasalnya, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Rela Kampung Baru, Medan ini menggelapkan dua sepeda motor. Ia ditangkap Senin (18/1/2021) sekira jam 09.00 Wib di Jalan Besar Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan tersangka ini berkat laporan dua korban yang tertuang di LP/1427/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020, atas nama Lydia Raselia dan LP/10/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 atas nama Akbar Mahendra Siregar.

Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi pertamanya pada Selasa 29 December 2020 lalu sekira jam 19.30 Wib. Saat itu tersangka datang ke rumah Lidya yang memang sudah dikenalnya di perumahan J. City.

Kedatangan tersangka tersebut untuk meminjam sepeda motor korban Honda Beat BK 5410 AAM.

Tersangka meminjam dengan alasan mau menemui kawan. Ternyata, setelah sepeda motor diberikan, tersangka tidak kembali dan tidak memberi kabar.

Berhasil mengelabui dan melarikan sepeda motor Lydia Raselia, membuat tersangka ketagihan, Senin (4/1/2021) sekira jam 16.00 Wib tersangka meminjam sepeda Akbar Mahendra Siregar.

Saat itu tersangka mendatangi korban di tokonya di Jalan Karya Wisata No 41 Kelurahan Pangkalan Manshyur.

Tersangka meminjam sepeda motor Akbar Mahendra Siregar dengan alasan mau beli nasi.

Lagi-lagi, setelah sepeda motor Honda Revo BK 6541 CM diberikan, tersangka tidak kembali dan tidak memberikan kabar.

Merasa telah ditipu, kedua korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Delitua. Unit reskrim yang menerima laporan kedua korban langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi, petugas mendapat titik terang keberadaan tersangka.

Hingga Senin (18/1) sekira jam 09.00 WIB, petugas mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka. Dipimpin Panit opsnal Ipda Elia Karo -Karo, unit reskrim menangkap tersangka didaerah Namo Rambe.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor itu dijualnya kepada supir mobil sayur di daerah pasar Induk Lau Cih Medan dengan harga Rp1 juta dan Rp1,1 juta.

Uang hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut telah dihabiskannya bermain judi.

Untuk diproses lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Delitua guna penyidikan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, tersangka telah dijebloskan kedalam sel sambil menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan.(dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *