IMG-20240501-WA0019

Komplotan Bongkar Rumah Ditembak, Ini Daftar Rumah yang Pernah Dibongkar

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dua tersangka komplotan bongkar rumah tumbang ditembak petugas Reskrim Polsek Medan Area dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

IMG-20240227-124711

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang juga residivis ini mengaku sudah 7 kali melancarkan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Medan Area.

“Kedua pelaku yang kerap melakukan bongkar rumah milik warga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, ” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba, Jumat (18/2/2022).

Keduanya masing-masing, Hendra Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

“Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku itu masing-masing uang tunai Rp22.000, 1 potong kayu broti 2×2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar, ” tambah Kompol Sawangin.

Disebutkannya, kronologis kejadiannya, pada Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, korban Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, No 19, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas datang kerumah orang tuanya yang terletak di Jalan AR Hakim Gang Pertama, No 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Korban tidak melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 blok.

Selanjutnya, korban mencoba mencari tahu kepada tetangga dan dijelaskan peristiwa itu diperkirakan pada Minggu tanggal 13 Februari 2022 antara pukul 02.00 WIB. Korban melihat rekaman CCTV dan terlihat pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporannya ke Polsek Medan Area.

Petugas yang melakukan penyidikan mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya dan mengamankannya. Dari interogasi pelaku mengaku mencuri bersama Hendri Gunawan sehingga petugaspun menangkap Hendri.

Kedua pelaku hasil curiannya telah dijual sebesar Rp135.000.

“Keduanya diberikan tindakan tegas karena ingin kabur dari sergapan petugas Polsek Medan Area, ” jelas Kompol Sawangin.

Berikut sejumlah rumah yang pernah dibongkar kawanan ini:

1. Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15 Medan.
2. Jalan AR Hakim, Gang Kantil Medan.
3. Jalan AR Hakim (pencurian kabel).
4. Jalan Halat, Gang Damai.
5. Jalan HM Joni (pencurian kabel).
6. Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati Medan.
7. Jalan Medan Area Selatan, Gang Makmur Medan. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *