Hitungan Jam Polsek Delitua Tangkap Pencuri Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dalam tempo hitungan jam petugas Polsek Delitua meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap do Pasar IX Kecamatan Biru Biru, Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Informasi yang diperoleh, PIN (19) warga Pasar VI, Gang Sekip Sidomulyo, Kecamatan Biru biru, beraksi seorang diri pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pagi itu korban dibangunkan putranya karena sepeda motor Honda Revo BK 2755 AEG miliknya tidak lagi terparkir di teras rumah.

BACA JUGA  5 Penambang Batu Bara Ilegal Diringkus Polres Berau

Keduanya pun sempat keliling untuk mengejar dan mencari keberadaan sepeda motornya. Kehilangan itupun dilaporkan ke Polsek Delitua.

Polisi yang turun melakukan olah TKP berhasil mengumpulkan keterangan yang mengindentifikasi pelakunya. Petugas segera memburunya.

Tak lama polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat itu polisi melihat tersangka bersama sepeda motor yang dicurinya. Pelaku tak bisa mengelak saat diamankan.

BACA JUGA  Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pemeras Modus Kencan

Tersangka mengaku seorang diri beraksi dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawanya kabur.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (17/2/2021) mengatakan tersangka mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”ujar Martua Manik.(dul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *