Medan, TRIBRATA TV
Dalam tempo hitungan jam petugas Polsek Delitua meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap do Pasar IX Kecamatan Biru Biru, Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh, PIN (19) warga Pasar VI, Gang Sekip Sidomulyo, Kecamatan Biru biru, beraksi seorang diri pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 07.10 WIB.
Pagi itu korban dibangunkan putranya karena sepeda motor Honda Revo BK 2755 AEG miliknya tidak lagi terparkir di teras rumah.
Keduanya pun sempat keliling untuk mengejar dan mencari keberadaan sepeda motornya. Kehilangan itupun dilaporkan ke Polsek Delitua.
Polisi yang turun melakukan olah TKP berhasil mengumpulkan keterangan yang mengindentifikasi pelakunya. Petugas segera memburunya.
Tak lama polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat itu polisi melihat tersangka bersama sepeda motor yang dicurinya. Pelaku tak bisa mengelak saat diamankan.
Tersangka mengaku seorang diri beraksi dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawanya kabur.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (17/2/2021) mengatakan tersangka mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”ujar Martua Manik.(dul)