Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pemeras Modus Kencan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Modus kencan dengan aplikasi Michat, seorang pria jadi korban kekerasan dan pemerasan. Korban dipukul dan diperas kawanan yang menjebak dengan ajakan kencan di hotel.

IMG-20240227-124711

Informasi yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (17/2/2021), tiga pelaku pemerasan ini, MSAS (21) warga Jalan Klambir V Gg Sedayu, Deli Serdang, SP alias Botak (25) warga Jalan Gajah Mada Medan dan RHN (25) warga Jalan Sei Pelita Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang ditangkap setelah menerima pengaduan korban.

Menurut Iptu Irwansyah, awalnya korban chatingan melalui aplikasi Michat dengan pemilik aplikasi atas nama Clarisa pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Melalui chat, Clarisa menyuruh korban datang ke kamar no 26 Hotel Cherry Garden Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Sesuai kesepakatan, korban pun datang dan menemui Clarisa di kamar No 26 hotel itu. Namun sesampai di dalam kamar ternyata orang yang ditemuinya tidak sama dengan foto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa.

“Saat korban masuk, lampu kamar sengaja dimatikan,” kata Iptu Irwansyah.

Karena orang yang ditemui berbeda dengan foto dalam michat Clarisa, korban membatalkan kesepakatan. Ia menjelaskannya kepada dua perempuan yang berada di dalam kamar itu.

Namun, Lia dan Bunga, dua perempuan itu menolak dan memaksa korban membayar uang pembatalan sejumlah Rp500 ribu.

“Korban tidak mau sehingga terjadi cekcok diantara mereka,” tambah Kanit.

Bunga kemudian memukul dan menedang korban, sementara Lia merampas ponsel korban. Tak lama datang teman pelaku, MSAS, Botak dan S ke kamar tersebut.

MSAS dan Botak turut memukul korban, sedang S berjaga -jaga di pintu serta mengancam-ancam pelaku.

Akhirnya korban menyerahkan uang Rp400.000 kepada pelaku, namun para pelaku tetap memukulnya. Saat itu Bunga merampas kalung emas dari leher korban dan membawanya. Korban tetap disekap oleh pelaku lainnya.

Berselang kemudian Bunga kembali dengan membawa uang Rp2 juta hasil penjualan kalung itu di Toko Emas Surabaya Jalan Sei Sikambing.

Bunga mengembalikan uang sebesar Rp250.000 serta ponsel dan memperbolehkan korban pulang.

Kelima kawanan ini kemudian membagi uang hasil penjualan emas korban di Lapangan Gajah Mada.

Usai membagikan uang hasil kejahatan itu, empat pelaku pergi, sedang MSAS kembali ke hotel. MSAS tak menduga korban kembali ke hotel bersama keluarganya dan polisi.

“Tiga pelaku berhasil kita tangkap dan barang bukti uang hasil penjualan kita amankan,” ujarnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *