Belawan, TRIBRATA TV
AS (28) warga Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (15/2/2022) pagi. AS ditangkap di Pelabuhan perikanan gabion Belawan sekira pukul 07.30 WIB setelah pulang melaut karena menganiaya anak tirinya Az (4,5) yang sempat viral di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. Herwansyah Putra dalam konferensi pers Selasa (15/2/2022) sore.
Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya Az sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone.
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak Az, sehingga kasus pencabulan juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,” ungkap Wakapolres.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, Wakapolres menjelaskan tersangka dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(P.Sitorus)