Pulang Melaut, Ayah Bejat Penganiaya Anak Tiri Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

AS (28) warga Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (15/2/2022) pagi. AS ditangkap di Pelabuhan perikanan gabion Belawan sekira pukul 07.30 WIB setelah pulang melaut karena menganiaya anak tirinya Az (4,5) yang sempat viral di media sosial.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. Herwansyah Putra dalam konferensi pers Selasa (15/2/2022) sore.

BACA JUGA  Polda Kaltim Tangkap Penjual dan Pembeli BBM Diatas HET

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya Az sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak Az, sehingga kasus pencabulan juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,” ungkap Wakapolres.

BACA JUGA  8 Tersangka Diamankan, Polsek Sunggal Grebek Dua Kampung Narkoba

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, Wakapolres menjelaskan tersangka dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *