Bintan, TRIBRATA TV
HAR (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, Kepri karena menikah lagi tanpa persetujuan istri yang sah.
Ia terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Rabu (16/2/2022) mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan DSS (23), yang melaporkan suaminya menikah lagi tanpa persetujuan darinya.
“Pelapor membawa bukti buku nikah,”ucapnya.
Dari laporan itu, personil langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar Gang Abdul Karim Kampung Sakerah Tanjung Uban Bintan Utara.
Dengan perundingan yang alot serta penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada di lokasi, akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.
Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka, kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka dan kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.(M.HOLUL)