Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kuala Namu

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kedapatan bawa sabu seberat 1.105 gram, calon penumpang salah satu maskapai penerbangan berinisial MS (29) warga Dusun Mesjid Lama Desa Kedeu Aceh Kecamatan Idi Rayeuk  Kabupaten Aceh Timur Provinsi NAD ditangkap di Bandara Kualanamu International Air Port (KNIA), Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 05.20 WIB. 

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas Avsec memeriksa terhadap barang bawaan penumpang yang masuk kedalam terminal keberangkatan. Kecurigaan petugas muncul setelah melihat isi 1 tas punggung berwarna hitam yang mencurigakan.

Kemudian petugas Avsec menanyakan siapa pemilik satu buah tas punggung berwarna hitam kepada penumpang yang berada di mesin X-ray tersebut. Lalu penumpang yang berinisial MS, calon penumpang salah satu maskapai penerbangan dengan jadwal keberangkatan sekira pukul 07.00 WIB tujuan CGK Jakarta itu mengakui satu buah tas punggung berwarna hitam adalah miliknya. 

Usai mendapat jawaban dari si pemilik tas itu, petugas Avsec menanyakan isi barang yang berada di dalam sebuah tas punggung berwarna hitam itu kepada  MS. Karena MS gugup saat menjawab pertanyaan, petugas Avsec langsung mengamankan MS ke Posko Avsec yang berada di terminal keberangkatan Lantai II Bandara Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat dilakukan pemeriksaan di Posko Avsec didapati satu bungkus plastik hitam yang diduga berisikan sabu-sabu. Lalu petugas Avsec berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang diduga sabu-sabu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai terhadap isi dalam bungkusan plastik hitam itu. Hasilnya, isi dalam bungkusan plastik hitam adalah narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat ditimbang narkotika jenis sabu-sabut tersebut seberat 1.105 gram

Kemudian petugas Bea Cukai langsung menghubungi petugas BNN Provinsi Sumut dan sekira pukul 07.00 WIB, petugas BNN Provinsi Sumut dan Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu membawa MS beserta barang bukti ke Posko Bea Cukai Bandara Kualanamu yang berada di Terminal Kedatangan Internasional Lantai I Bandara Kualanamu.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginandjar saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kawasan Bandara KNIA Iptu Joni Damanik SH pada Rabu (15/2/2022) membenarkan calon penumpang Air Asia diamankan karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar diamankan dan sudah diserahkan kepada BNN Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut”, kata Iptu Joni Damanik SH. (Febri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *