IMG-20240501-WA0019

Kena Kibus, Bandar Sabu Terkenal Tanjungbalai Ditangkap di Asahan, BB: 1,5 Kg

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menggrebek dan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika ternama.

IMG-20240227-124711

B alias I (48) ditangkap dari pengembangan penangkapan sebelumnya.
Rekan bisnisnya sesama pengedar sabu buka mulut selepas ditangkap Polisi.

Dari pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rel kreta Api Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.562,76 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/2/2023) menerangkan penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari dua orang yang ditangkap sebelumnya.

“Tersangka B alias A ditangkap berdasarkan pengakuan dari R alias I,” katanya. R alias I ditangkap bersama teman wanitanya H alias.

“Tersangka R alias I mengaku dia memperoleh sabu dari tersangka B alias I” tambahnya.

Dari pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Setibanya di lokasi, saat hendak ditangkap tersangka B alias I berhasil melarikan diri dari depan rumahnya,” katanya.

Petugas didampingi Kepling setempat kemudian melakukan penggeledahan dan menyita beberapa bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang total keseluruhannya seberat
1.562,76 gram.

“Tersangka baru berhasil ditangkap dari lokasi persembunyian di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB,” bebernya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti 1 ball/pack plastik klip transparan kosong, timbangan elektrik dan tas warna coklat berisi uang tunai Rp87.000.000.

“Tim saat ini masih melakukan pengembangan, tersangka dijerat Pasal
114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *