IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Sabu Senilai Rp11,5 Miliar Dimusnahkan BNNP Kalbar

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan 32, 951 kg barang bukti sabu hasil penangkapan bulan Januari lalu.

IMG-20240227-124711

Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo, Selasa (15/2/2022) di kantor BNNP Kalbar.

Brigjen Pol Budi Wibowo menjelaskan barang bukti itu hasil tangkapan pada 29 Januari 2022 di Jalan Khatulistiwa Gang Karya Usaha Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara.

32,951 kg narkoba itu dikemas dalam kantong plastik warna silver yang distempel stiker bertuliskan tongkat ali gingseng kopi dengan berat kurang lebih 1051,5 gram dan diberi kode A.

“Berawal tim mendapatkan info tentang rencana penyelundupan narkotika. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu 29 Januari 2022 sekira pukul 06.30 WIB, tim melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver KB 261 XY melaju kearah Batu Layang, namun saat dihentikan mobil tersebut tiba-tiba melarikan diri,” ujar Budi.

Karena target melarikan diri, tim melakukan pencarian, dan sekira pukul 09.30 WIB Tim BNN menemukan mobil tersebut terparkir di Jalan Khatulisiwa, Gang Karya Usaha, Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara.

Namun sopir mobil sudah tidak ada. Kemudian tim memanggil warga untuk menyaksikan proses penggeledahan mobil tersebut.

“Dari penggeledahan mobil ditemukan 2 plastik, 1 karung dan 1 kantong plastik yang didalamnya berisikan 35 bungkus narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Petugas K9 Polda Kalbar yang menurunkan anjing pelacak membantu pencarian pengemudi mobil yang melarikan diri kedalam hutan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim BNNP mendapat informasi ada yang melihat seseorang dijemput menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam KB 1262 BG di Gang Sambas yang tidak jauh dari mobil tersebut ditemukan.

“Tim mengejar mobil tersebut dan didapati tersangka A dan M. Setelah digeledah di saku celana A ditemukan kunci mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan Nopol KB 261 XY,” katanya lagi.

Setelah diinterogasi A mengaku membawa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 35 bungkus yang akan diantar di Pontianak Timur.

“Jika harga sabu di pasaran Pontianak Rp350 juta perkilo, maka total yang berhasil diamankan senilai Rp11,5 miliar,” ucapnya. (masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *