Bintan, TRIBRATA TV
2 kilogram sabu gagal beredar di Bintan setelah Satresnarkoba Polres Bintan membekuk 2 pengedarnya di salah satu wisma di Kijang Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono kedua tersangka adalah AA (23) dan AJ (23). Selain mengamankan 2 kg sabu, Kapolres polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta.
“Sabu itu didapatkan dari TRK di Malaysia yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO),”tegasnya, Senin (14/2/2022).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat. (M.HOLUL)