IMG-20240505-WA0006

Bupati Nias Terbitkan Surat Edaran, Cegah Covid-19

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menerbitkan surat edaran
No : 443/0218/SE/Dinkes, tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias tertanggal Senin (7/2/2022).

IMG-20240227-124711

Pada surat edaran itu disebutkan sehubungan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 varian baru Omicron (B.1.529) yang penyebarannya lebih cepat dibandingkan dengan Varian Delta, maka untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 Varian Omicron di wilayah Kabupaten Nias, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Memperketat kembali pelaksanaan dan pengawasan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan), dengan meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya saat beraktivitas di luar rumah atau ditempat kerja.

Menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri dan berkala.

Senantiasa menjaga jarak, menghindari keramaian dan kontak fisik, tidak keluar rumah bila tidak perlu, berperilaku hidup bersih dan sehat serta melakukan tindakan pencegahan yaitu :

Wajib memakai masker bila beraktivitas di luar rumah, Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan, Jaga kesehatan diri/imunitas tubuh dengan makan makanan sehat dan bergizi, istrahat yang cukup minimal 6 jam/hari, berolahraga dan berjemur di cahaya matahari kurang lebih 30 menit/hari.

Jika mengalami gejala demam, batuk, dan sulit bernapas dan/atau pernah kontak dengan pasien Covid-19 segera ke Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk tidak memaksakan diri menghadiri/ mengikuti kegiatan atau acara-acara.

Rangkaian pesta pernikahan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya yang mengundang kerumunan massa, dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan/tamu 50% (lima puluh persen) dari total
kapasitas ruangan/tempat pelaksanaan.

Kegiatan ibadah umum dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jemaat 50 % (lima puluh persen) dari total kapasitas rumah ibadah untuk setiap kali pelaksanaan ibadah. Sedangkan kegiatan keagamaan lainnya (selain ibadah umum) ditunda pelaksanaannya.

Aktivitas pusat perbelanjaan/mini market, tempat rekreasi dan tempat hiburan lainnya dapat diperkenankan dengan ketentuan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selama beroperasi menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman (rumah/makan/ restaurant/kafe) dapat diperkenankan dengan ketentuan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selama beroperasi menerapkan protokol kesehatan.

Kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Gereja/Mesjid/Perguruan Tinggi/Sekolah, pengelola tempat umum, tempat hiburan/tempat wisata, restaurant/rumah makan dan toko wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan bila memungkinkan melakukan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh staf/karyawan/ pengunjung/umat/mahasiswa/
siswa/murid.

Bagi pengelola tempat ibadah, tempat umum, penyelenggara acara/pesta, dan sejenisnya
mewajibkan kepada seluruh peserta/pengunjung memakai masker selama berlangsungnya kegiatan dan mengatur jumlah peserta/pengunjung sehingga tidak berdesakan dan jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter, serta durasi waktu kegiatan diatur seefesien mungkin. (F.Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *