Deli Serdang, TRIBRATA TV
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat, Mayor Jenderal TNI Ainurrahman bersama rombongan mendatangi Markas Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang di Desa Jaharun Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kedatangan tim dari Markas Besar Angkatan Darat ini disebut untuk memeriksa kesiapan Operasi Satgas Batlyon Gerak Cepat (BGC) TNI Konga XXXIX-D Monusco Kongo Tahun 2021, Kamis (2/12/2021).
Mayor Jenderal TNI Ainurrahman didampingi Paban VII/Ops LN Sopsad Kolonel Inf Irnando Arnold B Sinaga, Pabandya-1/Siapops LN Spaban VII/Ops LN Sopsad, Letkol Inf Zamril Philiang dan Pabandya-1/Tekkomops Spaban V/Dukops Sopsad, Letkol Inf Utsman Abdul Ghofir langsung disambut Komandan Brigif 7 Rimba Raya, Kolonel Inf Ahmad Nasution dan Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 121/MK Letkol Inf Ery Partahi H Siregar bersama pejabat utama lainnya.
Dalam arahannya, Mayor Jenderal TNI Ainurrahman mengatakan kepada seluruh personel Satgas BGC Konga XXXIX-D/Monusco Kongo Tahun 2021, prajurit harus paham dengan kemampuannya sendiri. Bahkan, komandan pasukan itu juga harus mampu memahami kemampuan anggotanya. Karena hal itu merupakan bekal nantinya di daerah tugas sebagai pasukan keamanan PPB.
“Pahami arti latihan itu karena hal itu berguna didaerah tugas”, tegas Mayjend TNI Ainurrahman.
Selain itu, Asops Kasad juga menegaskan para prajurit duta bangsa ini bahwa Satgas BGC Konga XXXIX-D/Monusco Kongo Tahun 2021 adalah merupakan wakil yang mengatasnamakan bangsa Indonesia, TNI, Kodam I/BB dan Batalyon Inf 121/MK.
“Kau harus pahami tugas pokok mu disana. Pasukan gerak cepat. Pahami aturan ataupun prosedur yang ada disana. Jaga nama baik bangsa Indonesia dan nama baik TNI didaerah tugasmu sebagai pasukan perdamaian dunia”, kata Mayjend TNI Ainurrahman.
Sementara itu, Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Letkol Inf Ery Partahi H Siregar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan TNI yang telah memberi kesempatan tugas mulia kepada 315 prajuritnya sebagai Satgas Batalyon Gerak Cepat (BGC) Konga XXXIX-D/Monusco Kongo Tahun 2021. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









