Toba, TRIBRATA TV
Rostaida Pardede divonis Pengadilan Negeri Balige 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Hal ini tertuang dalam putusan No: 244/Pid.b/2020/PN Blg tertanggal Senin 8 Februari 2021.
Demikian disampaikan Rikardo Hutapea, kuasa hukum Romasta Pardede pada Kamis (11/2/2021).
Menurut Rikardo, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak Rostaida Pardede dan keluarga, agar kiranya mau beritikad baik dan mengembalikan hak berupa tanah yang seharusnya milik Romasta Pardede.
Diketahui tanah itu telah disertifikat atas nama Todo Haposan Tampubolon, suami Rostaida Pardede. “Kami tunggu itikad baiknya. Sebagai korban, Romasta hanya ingin meminta aset tanahnya dikembalikan, namun niat itu sudah dicoba berkali-kali bahkan sampai bersujud di kaki Roy Tampubolon (anak Todo Haposan Tampubolon),” tandasnya.
Saat itu Romasta sangat perlu untuk kebutuhan hidup sepeninggalan almarhum suaminya Maringan Hotben Manik. Karena bersikukuh, akhirnya Romasta melaporkan penipuan itu ke Polsek Balige dan Polres Toba pada Januari 2020.
Kedua saudara kembar ini bersiteru, setelah tanah yang diakui milik Romasta Pardede di Desa Sariburaja Janjimaria, Kabupaten Toba, telah disertifikatkan oleh Rostaida Pardede atas nama suaminya, Todo Haposan Tampubolon.
Sejak kasus ini bergulir di kepolisian, akhirnya Rostaida Pardede ditahan di Rutan Balige pada November 2020. Upaya hukumnya dengan mempraperadilankan Polres Toba kalah di PN Balige. (Berlin Yebe)