Palembang, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melaksanakan gelar perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 1.750 butir ekstasi dan serbuk pil ekstasi dengan berat bruto 217,83 gram.
Gelar perkara ini diadakan di Aula Presisi Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3.5 Palembang Sumsel, dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP Imran Gunawan didampingi Penyidik Madya AKBP Evi Helza dan Kasubdit 1 AKBP Dudi Noveryserta Kanit 2 Subdit I AKP Zulfikar dan seluruh anggotanya pada Rabu (8/2/2023) kemarin.
“Gelar perkara kali ini untuk kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 1.750 butir ekstasi an serbuk pil ekstasi dengan berat bruto 217,83 gram,” ujarnya, Sabtu (11/2/2023)
“Sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/A/12/I/2023/spkt.ditnarkoba/poldasumsel, Tanggal 26 Januari 2023,” ucap AKBP Imran Gunawan SH.
Dijelaskan AKBP Imran Gunawan SH, agar penyidik dan penyidikan pembantu selalu memperhatikan kelengkapan Administrasi Penyidikan.
“Sifatnya saling membantu dalam kelengkapan administrasi, yang akan dijadikan berkas perkara, agar nantinya tidak mendapat kendala apapun,” pungkasnya. (suherman)