Bawa 5 Butir Pil Ekstasi, Gadis Cantik Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Seorang gadis cantik diringkus Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), meringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi di Siborong-borong, Taput.

IMG-20240227-124711

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Ranti Saida Renova Manurung (20) warga Jalan Balige – Siborong-borong Silangit Desa Pariksabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara itu, ditangkap pada Jumat (26/4/2024).

Tersangka ditangkap saat hendak menuju salah satu cafe bermerek Amor di Silangit Siborong-borong.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas. Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi.

Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe Amor yang dicegat polisi. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi disimpan dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.

Tersangka kemudian diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pil ekstasi tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Tersangka juga mengakui bahwa ia mau ke cafe Amor untuk happy sekaligus menikmati pil ekstasi tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000