IMG-20240501-WA0019

Polda Sumsel Ringkus Pengedar 450 Butir Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan informasi peredaran narkotika.

IMG-20240227-124711

Kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya dan Komp Paulina serta tim berhasil meringkus pengedar narkotika jenis pil ekstasi, pada Jumat (27/1/2023)lalu.

Pelaku OP (36) warga Jalan Merdeka Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Palembang,ditangkap saat akan bertransaksi barang haram itu di salah satu hotel Jalan kolonel H Burlian KM 7 Kota Palembang.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan penangkapan ini berkat informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba

“Dari penyidikan tim berhasil menangkap tersangka,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 butir.

Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku OP dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. (suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *