Polres Toba Bekuk Pemilik Sabu dan Ganja

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Pria inisial STT (50) warga Parbagasan Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige ditangkap Polres Toba dirumahnya pada Selasa (9/2/2021) karena memiliki sabu dan ganja.

IMG-20240227-124711

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika,” kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubag Humas Polres Toba, Aiptu Khairudin Sukri Yanto, Selasa (9/2/2021).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin KBO Iptu Libertius Siahaan.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 8,99 gram, 18 paket berisi ganja dan sebungkus koran ukuran besar berisi ganja, daun dan batang dengan berat bersih 230 gram, timbangan elektrik, 3 sedotan berbentuk sendok, dan ponsel merk Nokia.

Kassubag Humas Khairuddin Sukri Yanto, mengatakan Kapolres Toba minta pemberantasan narkoba terus dilakukan semaksimal mungkin untuk menekan peredarannya di wilayah Kabupaten Toba.

“Bersama masyarakat Toba kita pasti bisa menuntaskannya sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kepolisian berterima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan informasi sehingga Toba terbebas dari barang haram Narkoba apapun jenisnya. (Andy Sihombing)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *