Medan, TRIBRATA TV
Kemala Dewi, warga Bromo, Gang Aman, Kecamatan Medan Denai, mendapat bantuan dari Kapolrestabes Medan setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu, Kemala mengaku tertimpa musibah setelah suaminya meninggal dunia dan rumahnya mengalami pencurian.
Kemala bersama anak-anaknya menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, atas bantuan yang diberikan.
“Terkait barang saya yang hilang kemarin sudah diganti Bapak Kapolrestabes Medan. Semoga pelakunya cepat ditangkap,” ucap Kemala dalam video yang beredar, Rabu, (1/7/2026).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya langsung merespons setelah melihat video Kemala Dewi yang viral. Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengundang Kemala ke Polrestabes Medan.
Menurut Calvijn, langkah pertama yang dilakukan adalah memulihkan kondisi psikis Kemala. Sebab, Kemala dinilai mengalami tekanan berat setelah kehilangan suami, merawat anak yang sakit, hingga kehilangan barang-barang di rumahnya.
“Hal yang pertama kita lakukan adalah pemulihan psikisnya. Karena saya tahu itu begitu terguncang. Satu sisi mendapatkan kemalangan, kehilangan suaminya. Kemudian setelah itu, pada waktu yang bersamaan, anaknya sakit dan dirawat di rumah sakit. Beberapa hari dirawat, tetapi pada saat pulang barang-barangnya hilang,” ucap Calvijn di Polrestabes Medan.
Setelah mengundang Kemala, pihak kepolisian juga membantu mengganti barang-barang yang hilang. Meski demikian, Calvijn menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan.
Ia menyampaikan kepada jajarannya agar kasus pencurian tersebut ditindaklanjuti dan pelakunya segera diungkap. Menurutnya, polisi tidak hanya melihat nilai barang yang hilang, tetapi juga tindakan pidana yang terjadi.
“Terkait dengan tindak pidananya, saya sampaikan kepada jajaran, ini harus ditindak dan harus dilakukan pengungkapan. Kita tidak melihat nominal barangnya, tetapi tindakan pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Polrestabes Medan memastikan akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk menangkap pelaku yang masuk ke rumah Kemala Dewi. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang sedang menghadapi musibah. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















