Humas PT Pusri: Stok Pupuk Bersubsidi di Sumsel Aman

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk serta menjaga ketahanan pangan nasional.

IMG-20240227-124711

Terutama pada musim tanam seperti saat ini, Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono hingga 4 Februari 2022 stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 104.358,09 ton dan sebesar 16.018,60 ton untuk NPK bersubsidi.

BACA JUGA  Lantamal I Wajibkan Prajurit Ukur Suhu

“Untuk wilayah Sumsel stok yang masih tersedia yaitu 8.244,85 ton untuk Urea bersubsidi dan 4.810,75 ton untuk NPK bersubsidi. Tentunya dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Sumsel”, terang Soerjo saat di temui di ruang kerjanya, Senin (07/02/2022).

Dengan stok yang tersedia tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.

BACA JUGA  Tiga Pilar Kecamatan Siantar Utara Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Terkait harga pupuk, ia mengatakan di Tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan yaitu Rp2.250 per kilogram untuk urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.

BACA JUGA  Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid di Desa Neuheun

“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi kami dan telah kami informasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan”, jelas Soerjo.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani”, tutup Soerjo.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *