Hukum  

Polres Nisel Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Seorang Nenek

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Nenek AS (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

IMG-20240227-124711

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Lahusa sejak kejadian dilaporkan.

Setelah disposisi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan 20 Januari 2022 tentang pelimpahan berkas, kasus tersebut ditangani penyidik unit PPA Polres Nias Selatan.

Awalnya, korban melaporkan kejadian itu di Polsek Lahusa pada 7 November 2021 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.

Menurut korban, ia melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial FSH, ISH, LWL. Ketiganya perempuan warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH kepada awak media, Kamis (3/2/2022) mengatakan, jika kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Nias Selatan. 

Lanjut Freddy, kasus tersebut dalam proses pihak penyidik yang saat ini sedang berjalan.

Diketahui, 12 orang dipanggil untuk diminta keterangannya di unit PPA Polres Nias Selatan. (F.Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *