Pencuri di Toko Kelontong Diringkus Tim Pegasus Polres Jeneponto

- Editorial Team

Senin, 2 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, TRIBRATA TV

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil menangkap NR (23), pelaku pembongkaran dan pencurian di sebuah toko di komplek BTN Anwar Jaya Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu, Jeneponto pada 21 September 2021 silam.

Warga Lorong Macan Jalan Sungai Kelara Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Jeneponto ini ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Balandangan Kelurahan Tonro Kassi Timur Kecamatan Tamalatea, Jeneponto pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Komplotan Pembobol Swalayan Dilumpuhkan Polisi

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, Iptu Nasaruddin, Minggu (1/5/2022) mengatakan akibat pencurian yang dilakukan pelaku,korban Salawati (46) mengalami kerugian hingga Rp3.390.000.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke toko korban dan mengambil sejumlah kis rokok serta 14 tabung gas 3 kg,” ujarnya.

Atas laporan korban polisi kemudian menyelidiki hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku.

Begitu mengetahui keberadaan pelaku Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Katim Aipda Abdul Rasyad menuju lokasi. Akhirnya pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA  Peringatan BMKG Cuaca Buruk Landa Wilayah Sulsel

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya mencuri di toko Salawati. Diakuinya, saat beraksi pelaku bersama rekannya, MH dan HR. Saat ini keduanya masih dalam pencarian petugas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. (syahrir)

—————————————

BACA JUGA  Pencuri di Klenteng Setia Kosambi Diringkus Polres Tebing Tinggi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru