IMG-20240501-WA0019

Sempat Dikirim ke Jakarta, Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,12 Kg Sabu dan 999 Butir Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau menggagalkan peredaran 7,12 kg Sabu dan 999 butir pil Ekstasi. Turut ditangkap 6 tersangka dari berbagai lokasi.

IMG-20240227-124711

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan butuh waktu berhari-hari menyisir kelompok jaringan yang bekerja sangat rapi ini.

Menurut Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti,kasus ini terungkap berawal dari penangkapan 2 kurir narkoba Z (46) dan A (44) pada Jumat (26/1/2024) pukul 22.00 WIB di parkiran sebuah hotel Jalan DR Setia Budhi Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.

“Dari keduanya diamankan barang bukti 716,64 gram Sabu,” katanya, Senin (5/2/2024).

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menyusuri jaringan pengedar narkoba ini.

Sebelumnya di hari yang sama tim meringkus 2 pelaku lainnya di Ruang Tunggu Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Keduanya, J (41) dan IA (33) membawa 1.053,4 gram Sabu yang rencananya akan diterbangkan ke Jakarta.

Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka D (41). Tim kemudian memburu D yang berdomisili di Kota Dumai. D berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dermaga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Dari tangannya petugas menemukan sebutir pil Ekstasi.

Kepada petugas D mengaku baru saja mengirimkan 5 paket Sabu ke Jakarta melalui jasa kurir Lion Parcel. Narkoba itu dimasukannya ke dalam kulkas mini bar untuk dikirim ke Jakarta.

Tak ingin kehilangan barang bukti, tim kemudian melakukan delivery control dengan menyusuri jasa kurir itu. Hingga pada Selasa (30/1/2024) tim berhasil mengamankan barang bukti 5.352,4 gram Sabu di gudang Lion Parcel Jalan Kedoya Agave Raya Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Disaksikan pegawai Lion Parcel, paket kiriman kulkas minibar dibongkar dan ditemukan 5 paket Sabu yang terbungkus plastik teh hijau Cina.

Barang bukti itu lalu dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk narkoba jenis pil Ekstasi, petugas memburu pemasoknya yang disebutkan D. Hingga pada Sabtu (3/2/2024) tim meringkus DH (40) di Jalan Mekar Harapan Kelurahan Tangkerang Utara Pekanbaru.

Dari tangannya polisi menemukan 998 butir pil ekstasi siap edar.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Manang Soebeti.

IMG-20240310-WA0073