Bengkalis, TRIBRATA TV
RA alias Ardi Panjang (45) diringkus tim Satresnarkoba Polres Bengkalis karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Pelalu ditangkap di tepi Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Minggu (29/1/2023).
Informasi yang diperoleh, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Robert Asral yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,51 gram.
Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ardi Panjang sehingga tim melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tim mengetahui keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya saat berada di tepi jalan.
Dari penggeledahan tim menemukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram di saku baju dan ponsel android merk oppo.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial IJ di Pekanbaru. IJ kini masuk dalam daftar DPO.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (situmorang)