Pekanbaru, TRIBRATA TV
TTA (39) tak berkutik saat ditangkap warga karena kedapatan mencuri dompet pedagang Siomay dan Jus di Jalan Melati Komplek Ruko Royal Platinum 2 Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Pencurian itu bermula saat hendak membeli Jus, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka melihat korban RNA (25) memasukan ponsel ke dalam tas dan meletakannya di rak.
Melihat peluang, tersangka mencuri tas itu ketika korban sedang sibuk melayani pembeli lain. Begitu tas berhasil diambil, tersangka buru-buru naik ke sepedamotornya dan langsung tancap gas.
Namun aksinya terlihat oleh suami korban. Ia bersama warga mengejar dan berhasil menangkap tersangka.
Petugas Polsek Tampan yang mendapat laporan pencurian segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Kamis (3/2/2022) mengatakan tim opsnal langsung menuju lokasi begitu mendapat informasi pencurian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.597.000, sementara tersangka terancam Pasal 362 KUH-Pidana,” kata Kapolsek. (herto/r)