Bungo, TRIBRATA TV
Mardedi Susanto alias Antok divonis 1 bulan 6 hari oleh majelis hakim PN Muara Bungo, Jumat (4/2/2022). Antok dihukum atas perkara pengrusakan kaca mobil milik PT. KBPC pada saat aksi demonstrasi di Tanjung Agung Kecamatan Muko-Muko Bathin VII pada April 2021.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Dalam dakwaannya Antok dinyatakan telah melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 Jo 55 KUHPidana.
Vonis 1 bulan 6 hari dibacakan Ketua Majelis Hakim, Meirina Dewi Setiawati. Atas putusan tersebut, Antok menyatakan puas dan menerimanya.
“Dari awal saya ditahan dan disidangkan saya sudah serahkan kepada Allah SWT dan kepada pengacara namun saya yakin keadilan itu ada. Alhamdulillah hari ini saya divonis 1 bulan 6 hari oleh majelis hakim saya terima vonis tersebut,” tutur Antok didampingi pengacaranya sambil tersenyum.
Tampak persidangan Mardedi Susanto alias Antok dikawal ketat petugas kepolisan dan TNI, karena sejumlah LSM dan media serta puluhan masyarakat simpatisan ingin menyaksikan dan mengetahui putusan sidang di Pengadilan Megeri Muara Bungo. (ls)