Hukum  

Divonis 1 Bulan 6 Hari, Antok: Keadilan itu Masih Ada

IMG-20240409-WA0076

Bungo, TRIBRATA TV

Mardedi Susanto alias Antok divonis 1 bulan 6 hari oleh majelis hakim PN Muara Bungo, Jumat (4/2/2022). Antok dihukum atas perkara pengrusakan kaca mobil milik PT. KBPC pada saat aksi demonstrasi di Tanjung Agung Kecamatan Muko-Muko Bathin VII pada April 2021.

IMG-20240227-124711

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Dalam dakwaannya Antok dinyatakan telah melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 Jo 55 KUHPidana.

BACA JUGA  Menanti Penertiban Ponton Timah Ilegal di Pulau Kianak

Vonis 1 bulan 6 hari dibacakan Ketua Majelis Hakim, Meirina Dewi Setiawati. Atas putusan tersebut, Antok menyatakan puas dan menerimanya.

“Dari awal saya ditahan dan disidangkan saya sudah serahkan kepada Allah SWT dan kepada pengacara namun saya yakin keadilan itu ada. Alhamdulillah hari ini saya divonis 1 bulan 6 hari oleh majelis hakim saya terima vonis tersebut,” tutur Antok didampingi pengacaranya sambil tersenyum.

BACA JUGA  Hingga September 2019,Polres Tebing Tinggi Tangani 8 Kasus Korupsi

Tampak persidangan Mardedi Susanto alias Antok dikawal ketat petugas kepolisan dan TNI, karena sejumlah LSM dan media serta puluhan masyarakat simpatisan ingin menyaksikan dan mengetahui putusan sidang di Pengadilan Megeri Muara Bungo. (ls)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *