IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Video: Pendiri Gereja IRC Penuhi Panggilan Penyidik

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pendiri dan Pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC) Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, Jumat (4/2/2022),
memenuhi undangan penyidik Polrestabes Medan terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di sebuah video dengan akun youtube Abdul Channel yang dilakukan Guntur Togap Marbun (GTM), warga Jalan Sei Bilah, Medan.

IMG-20240227-124711

Bishop Pdt DR Asaf Marpaung memenuhi undangan penyidik menyusul terbitnya surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penitian laporan atas Laporan
Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, tentang tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor:11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3.

Bishop Pdt DR Asaf Marpaung hadir di Polrestabes Medan dengan didampingi kuasa hukumnya Tribrata Hutauruk SH MH, sejumlah jemaat IRC dan Pengurus Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG).

“Bishop Pdt DR Asaf Marpaung,
hadir di Polrestabes Medan atas undangan penyidik terkait laporan klain kami tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di sebuah video dengan akun youtube Abdul Channel yang dilakukan oleh Guntur Togap Marbun,” ungkap Tribrata Hutauruk.

Tribrata Hutauruk menjelaskan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung melaporkan GTM karena merasa dihina dan nama baiknya dicemarkan melalui sebuah video dengan akun youtube Abdul Channel.

“Dalam video itu Guntur Togap Marbun mengatakan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung sempat ditahan selama tiga hari dalam kasus dugaan penistaan agama. Kemudian gelar doktor yang diraih klain kami kata Guntur Togap Marbun, doktor-doktoran. Selain itu mengaku dan mengatasnamakan masih jemaat IRC,” ujarnya.

Tidak terima nama baik dicemarkan melalui video dengan akun youtube Abdul Channel, pihaknya selaku kuasa hukum Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, melaporkan GTM ke Polda Sumut pada Kamis (6/1/2022) dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Kasus ini dilimpahkan Polda Sumut ke Polrestabes Medan dan kami berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan yang menindak lanjuti laporan kami,” tambahnya.

Tribrata Hutauruk mengatakan, apa yang disampaikan GTM dalam video tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baik Bishop Pdt DR Asaf Marpaung dan gereja IRC, serta melakukan pembohongan publik.

Menurut Tribrata Hutauruk, GTM menyatakan hal tersebut diduga karena GTM kecewa kepada penyidik Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan yang memberhentikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung.

Dalam video itu sebut Tribrata Hutauruk, tampak GTM didampingi istrinya, Melva Riosa br Siregar dan Artinius Sihotang, mendatangi Polda Sumut meminta keadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama.

“Polrestabes Medan menghentikan kasus dugaan penistaan agama berdasarkan hasil penyidikan terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, saksi ahli dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang disangkakan kepada Bishop Pdt DR Asaf Marpaung tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,” paparnya.

Sementara Bishop Pdt DR Asaf Marpaung usai dimintai keterangan oleh penyidik mengapresiasi penyidik Polrestabes Medan yang menindak lanjuti laporannya dan percaya penyidik akan melakukan penegakan hukum atas laporannya.

Bishop Pdt DR Asaf Marpaung menerangkan GTM sudah keluar dan dikeluarkan dari gereja yang dipimpin dan digembalakannya sejak Mei 2015 dan istrinya keluar Februari 2018.

“Di gereja yang saya pimpin, saya gembala dan saya juga sebagai pendiri gereja IRC. Ada aturan di gereja kami yang harus diikuti berdasarkan AD/RT gereja IRC,” pungkasnya.

Bishop Pdt DR Asaf Marpaung menambahkan dirinya mengenal persis sifat GTM dan istrinya Melva Riosa br Siregar selama masih beribadah di gereja IRC.

“Terang itu tidak bisa dikalahkan dengan kegelapan dan kebenaran itu tidak bisa dikalahkan dengan kejahatan. Sebanyak apapun uang yang dikeluarkan untuk menegakkan benang basah, itu adalah pekerjaan yang sia-sia,” pungkasnya. (H.pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *