Kediri, TRIBRATA TV
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji memberikan penghargaan kepada personel Polres Kediri dan Polsek jajaran, serta masyarakat yang dinilai berkontribusi membantu tugas kepolisian, Senin (2/3/2026).
Sebanyak 30 penghargaan dianugerahkan kepada anggota berprestasi dan sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, unsur pemerintahan, hingga pelajar.
Mereka dinilai aktif berkontribusi dalam mendukung tugas kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam amanatnya, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.
“Penghargaan ini adalah wujud terima kasih atas kontribusi positif yang telah diberikan kepada Polri, khususnya Polres Kediri. Apa yang dilakukan rekan-rekan semua sangat berarti dalam mendukung tugas kepolisian,” jelas AKBP Bramastyo.
Diharapkan penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi sekaligus inspirasi bagi seluruh pihak untuk terus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kemitraan antara TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama menjaga stabilitas kamtibmas. Jadikan momentum ini untuk mempererat sinergi dan komunikasi yang sudah terjalin baik,” tambah AKBP Bramastyo.
Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan soliditas internal, memperkuat sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah, serta mengintensifkan patroli kewilayahan.
Lebih lanjut, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dengan terus menggencarkan sosialisasi layanan gratis Kepolisian 110.
Menutup amanat, AKBP Bramastyo mengajak seluruh peserta apel penghargaan pagi itu untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci Ramadan serta mendukung program pemerintah, termasuk atensi Presiden RI terkait gerakan Indonesia Asri.(Iskandar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









