Kapuas Hulu, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menahan S, staf Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu atas dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Rabu (2/1/2022).
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp316.742.294,68.
Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau.
Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan. (masudy/r)