IMG-20240501-WA0019

Aniaya Rekan Minum Tuak, Supir Angkot Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pelaku penganiyaan, NS alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan Lorong Bersama Kelurahan PS Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan pada Sabtu (29/1/2022).

IMG-20240227-124711

Ia ditangkap setelah petugas menerima laporan Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II Gang Pelita No 10 Kelurahan PS Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan, yang dianiaya pelaku.

Pelaku yang merupakan supir angkot S1 jurusan Medan-Tebing Tinggi ini langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, Selasa (1/2/2022) siang, menjelaskan, penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku serta kawannya Frans, minum tuak di rumah korban pada Minggu (27/1/2022) sekitar pukul 23:00 WIB.

Diduga kebanyakan minum tuak, membuat pelaku mabuk dan memaki-maki korban dengan kata-kata kotor. Tak hanya itu dalam kondisi mabuk, pelaku memukuli wajah korban.

Korban yang kesakitan langsung pergi menghindar meninggalkan pelaku. Tak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.

Personil yang menerima pengaduan korban lantas melakukan penyelidikan.

”Atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun, 8 bulan penjara” kata Philip. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *