Simeulue, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simeulue menangkap seorang nenek yang kedapatan menjual narkotika jenis Sabu pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.
Pelaku yang berinisial TC (61 tahun), merupakan warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu J.H Sialagan mengatakan penangkapan itu setelah Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada hari Kamis, 25 Januari 2024, adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Menindak lanjuti informasi dari warga, tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengeledahan di rumah yang diduga sebagai tempat jual-beli narkotika tersebut.
“Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, dan barang bukti lainnya”, ujar Iptu Sialagan pada media ini, Rabu (31/01/2023).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Simeulue untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(m.z)