Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

KPU Sitaro Gelar Rapat Kordinasi Manajemen Resiko Pemilu 2024

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Manajemen Risiko dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 sangat penting dilakukan untuk memitigasi risiko strategis dan operasional. Untuk itu KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan Rapat Koordinasi Manajemen Risiko Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 di Ballroom di Little House Ulu Siau, Jumat (26/01/2024).

IMG-20240227-124711

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro saat pembukaan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu, Forkopimda, stakeholder, serta insan pers Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Stevanus Kaaro menyampaikan pemahaman tentang risiko dan cara mengelola risiko yang tepat sangat krusial dalam proses Pemilu Serentak 2024.

Karena itu, melalui pendekatan strategi risk management, perlu adanya pembagian penanganan risiko berdasarkan level risiko, mulai dari risiko strategis pada Komisioner KPU hingga risiko operasional pada Sekretariat KPU.

Pembagian risiko ini penting diterapkan untuk menentukan respon terhadap risiko strategis dan risiko operasional yang telah diidentifikasi.

“Dalam mengidentifikasi risiko, pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, pihak KPUD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro akan berpedoman kepada peristiwa di masa lalu yang bisa menjadi risiko di masa depan” kata Stevo.

“Sebagai contoh di daerah kita dengan adanya kelangkaan BBM, yang menjadi permasalahan yang sangat masih menjadi perhatian, kemudian pemadaman listrik yang sering terjadi dan faktor cuaca untuk pengiriman logistik di beberapa pulau kecil yang ada. Antisipasi dalam setiap permasalahan yang bakal menjadi risiko, untuk itu yang menjadi perhatian kita bersama yaitu menata dan mengelola secara bersama juga,” katanya lagi.

Sementara Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro diwakili Kaban Kesbangpol Gandawari Mulalinda menjelaskan pada intinya mutlak bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lanjut Kaban Kesbangpol mengatakan pemerintah daerah memiliki tugas memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya mencapai Pemilu yang demokratis.

“Sesuai Pasal 434 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mulalinda.

Sedangkan dari Polri sendiri tentang Manajemen Resiko Tata Kelola Logistik Pemilu 2024, dalam hal ini Kapolres Kepulauan Sitaro yang diwakili Kasat Intelkam Iptu Melky Worek menyampaikan pentingnya dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam menjamin pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan aman dan lancar

“Ada berbagai aspek terkait operasi pengamanan pemilu 2023-2024, termasuk time line operasi, target operasi, cara bertindak masing-masing satgas, pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan simulasi pengamanan yang akan dilakukan menjelang Pemilu, ” ujar Kasat Intelkam Iptu Melky Worek, SH.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengkeng memaparkan terkait dampak BBM dan pemadaman listrik pada pelaksanaan distribusi logistik dan pemungutan suara.

“Kelangkaan BBM dan terjadinya pemadaman listrik bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu khususnya distribusi logistik serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sehingga perlu ada antisipasi agar masalah ini tidak terjadi, “imbuh Tatengkeng.

Menutup arahan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Fidel Malumbot berharap pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai wujud demokrasi dapat dilaksanakan dengan sukses dan sesuai dengan tujuan pelaksanaannya, yaitu berjalan sistem yang demokratis, tepat waktu, serta efisien dan efektif.

IMG-20240310-WA0073