IMG-20240601-WA0004 ------------------------------------ IMG-20240601-181646

Edarkan Sabu, Warga Sungai Jawi Diringkus Polres Kubu Raya

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat kembali berhasil tangkap tangan pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu (21/1/2023) kemarin.

Merah-Putih-Colorful-Selamat-Ulang-Tahun-Kartu-20240524-085234-0000

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade mengatakan, pelaku berinisial AN (25) warga Sungai Jawi diciduk petugas saat mengantarkan dagangannya berupa sabu kepada pemesan di Jalan Cendana Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

BACA JUGA  Pencuri Ponsel Saat Korban Shalat di Masjid Diringkus Polisi

“Kerja keras membuahkan hasil,”ungkap Ade. Penangkapan berdasarkan informasi dari warga, AN diduga keras mengedarkan sabu seberat 0,21 gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya.

Saat diintrogasi petugas, AN mengaku barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp.150.000 dari pria berinisial AW asal Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

BACA JUGA  Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Tersangka

“Barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp300.000 sehingga AN medapatkan keuntungan Rp150.000, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap,’ terang Ade, Selasa (25/1/2023).

Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor, Duo Sopir Angkot Ditembak Polisi

Saat ini tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK. “Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kubu Raya,”tegas Ade.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Hasan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *