Rabu, 8 Februari 2023
  • Login
TRIBRATA TV
  • Home
  • Kabar Polisi
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Politik
  • Iklan
No Result
View All Result
TRIBRATA TV
No Result
View All Result
Home Kriminal

2 Pekan Diburu, 2 Pencuri Mobil Diringkus Tim Gabungan Polres Kubu Raya

24 Januari 2023
in Kriminal
0
2
SHARES
8
VIEWS

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH warna Merah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas, Aipda Ade mengatakan, dua pelaku pencurian berinisial WO (27) dan RI (32) warga Semarang, Jateng yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan korban Sunardi (29) warga Desa Kapur atas pencurian mobil yang terjadi pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 WIB,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp129 juta.

Baca Juga:

Ditresnarkoba Polda Sumsel, Tangkap 2 Pengedar Sabu di OKI

Tempo Singkat, Polres Kampar Tangkap Supir Travel yang Rampok Penumpangnya

5 Tahun Diselidiki, Polres TTS Berhasil Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek

Komplotan Pencuri Puluhan Jerigen Racun Rumput Diringkus Polisi

Lagi, Polres Pelalawan Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir rumah korban di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” ungkap Ade.

“Keduanya ditangkap terpisah oleh tim gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Sedangkan RI diserahkan pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan mobil korban, STNK mobil dan kunci mobil.

“Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara,” tutupnya. (Hasan)

Dibaca 33
Previous Post

Bejad, Pria Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Next Post

Keluarga Besar FPII Bersukacita, Kasihhati Dipersunting Raden Tumenggung Adi Goenawan Sastrodipuro

redaksi

redaksi

Next Post

Keluarga Besar FPII Bersukacita, Kasihhati Dipersunting Raden Tumenggung Adi Goenawan Sastrodipuro

Kapolres Gowa Periksa Sikap Tampang Bintara Remaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ultah Ke-35, Kapolsek Medan Kota dapat Surprise dari Anggotanya
  • Resmi, Hari Ini Polres Banjar Mulai Gelar Operasi Keselamatan
  • Kodim 0315 Tanjungpinang Buka Pendaftaran Komcad, Catat Tanggal dan Persyaratannya
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023
  • Kapolda Jambi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I

CHANNEL TRIBRATA TV

https://youtu.be/AP-L2XdMtaQ
https://youtu.be/0fYipd2bO6g
https://youtu.be/jx-tt3b52m8
https://youtu.be/qdHN4WwaTj4
TRIBRATA TV

Copyright © 2018 - 2023 TRIBRATA TV

  • Disclaimer
  • Harga Iklan
  • Home
  • Kesempatan Berkarir
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Politik
  • Iklan

Copyright © 2018 - 2023 TRIBRATA TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!