2 Pekan Diburu, 2 Pencuri Mobil Diringkus Tim Gabungan Polres Kubu Raya

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH warna Merah.

IMG-20240227-124711

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas, Aipda Ade mengatakan, dua pelaku pencurian berinisial WO (27) dan RI (32) warga Semarang, Jateng yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan korban Sunardi (29) warga Desa Kapur atas pencurian mobil yang terjadi pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 WIB,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp129 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir rumah korban di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” ungkap Ade.

“Keduanya ditangkap terpisah oleh tim gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Sedangkan RI diserahkan pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan mobil korban, STNK mobil dan kunci mobil.

“Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara,” tutupnya. (Hasan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *