Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kadis Sosial Sergai Jadi Tersangka Pemerasan

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal, (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, di Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah pada Kamis (21/1/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH, di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam pukul 20.00 WIB.

Menurut Kapolres, tersangka telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar menyerahkan uang sebanyak Rp30 juta supaya tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.

“Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” ujar AKBP Robin.

Kegiatan ini, sebut Kapolres, dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan terus didalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan ponsel.

“Tersangka disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”bebernya.

Ditambahkan AKBP Robin, ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 tahun Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000,”tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang menutup. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *