Pekanbaru, TRIBRATA TV
Direktorat Resnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 2,4 kg narkoba jenis Shabu, 4.780 butir pil ekstasi dan 2.150 butir Happy Five (H5).
Barang haram itu diamankan dari 2 tersangka masing-masing, ML (26) warga Pekanbaru dan MG (42) warga Sumatera Barat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan pengungkapan kasus ini, Senin (22/1/2024).
Informasi yang diperoleh, penangkapan ini bermula pada Sabtu (20/1/2024) sekira jam 21.00 WIB, tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, menangkap ML usai mendapat informasi akan adanya transaksi Shabu di wilayah Panam Kota Pekanbaru.
Tersangka ditangkap tepat di depan Martabak Djoeragan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Tuah Madani.
Dari tangan pelaku didapati sebungkus kotak warna coklat bertuliskan Pocky yang didalamnya berisikan sebungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu yang yang dibalut dengan lakban berwarna coklat.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah Kelurahan Wonorejo Kecamatan, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari penggeledahan kembali ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu, pil Ekstasi dan H5.
Tersangka mengaku telah 2 bulan mengedarkan barang haram itu di Kota Pekanbaru dengan jumlah 14 kg Shabu dan seribuan butir pil Ekstasi.
Keesokan harinya, tim menangkap MG di Hotel City Smart di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru. Ia ditangkap saat berada di dalam kamar hotel nomor 307.
Kedua pelaku beserta semua barang bukti dibawa kekantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (situmorang)