Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polresta Pekanbaru mengungkap kasus prostitusi online dengan menangkap seorang mucikari. Pelaku S alias Mami Olive (35) ditangkap di Hotel Winstar Jl. Moh. Ali Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Pekanbaru pada Jumat (28/4/2023).
Informasi yang didapat, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait prostitusi online. Pelaku menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi Michat dan WA.
Mendapat informasi itu, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menyelidiki pemilik akun yang menawarkan jasa layanan seksual itu. Tim kemudian mendatangi kamar 225 Hotel Winstar Jalan Moh. Ali Pekanbaru.
Dari penyelidikan tim langsung menggerebek kamar 225 dan mengamankan pelaku S alias Mami Olive yang menawarkan seorang perempuan inisial MM alias Mai (29). Mai ditawarkan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel dengan tarif Rp800.000 untuk ST (Short time).
Dari tarif itu, pelaku mendapat komisi sejumlah Rp300.000. Pelaku dibawa ke Mapolres Pekanbaru dan dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana. (situmorang)