IMG-20240409-WA0045

Biadab, Pria ini Tega Perkosa Putri Kandungnya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Biadab, pria ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. AS (44) warga Jalan Enggang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akhirnya ditangkap tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu (19/1/2022) sore.

IMG-20240227-124711

Korban ayah cabul yang biadab itu sebut saja Melati yang kini masih berusia 15 tahun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus mengatakan perbuatan cabul pada putri kandungnya itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Kala itu, Melati sedang tidur sendirian di kamarnya. Tidak berapa lama, tersangka AS masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur.

Merasa ada yang naik ke atas tempat tidurnya, Melati pun terbangun dan tersangka AS mengatakan “jangan kasih tau siapa-siapa, nanti aku pukul kau”.

Lalu, tersangka AS membuka baju dan celana anaknya sambil menyumpal kain gendong warna coklat untuk menutup mulut anaknya.

“Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu biadabnya itu kepada putri kandungnya hingga mencapai klimaks,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, Melati pun melaporkannya kepada ibu kandungnya, SMR (37) dan langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021, dengan pelapor SMR.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku nekat mencabuli putri kandungnya lantaran terangsang melihat anaknya itu saat tertidur.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol M Firdaus. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *