2 Tersangka Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kuansing

IMG-20240409-WA0076

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Kuansing

Kuansing, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

Penangkapan pertama sekira pukul 21.30 WIB di Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuasing dan penangkapan kedua pukul 23.00 WIB di Pondok kebun Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

Kedua tersangka itu yakni SL alias U (21) warga Desa Sebrang Sungai, Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing dan tersangka S alias B (49) warga Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing.

Barang bukti yang disita dari tersangka SL alias U berupa 3 paket plastik klip warna bening dibalut lakban hitam berisikan butiran kristal diduga sabu, dengan berat kotor 0.67 gram, ponsel, sepeda motor dan tisu.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Kemudian barang bukti disita dari tersangka S alias B berupa 5 paket plastik klip warna bening yang dibalut lakban hitam diduga berisikan sabu, dengan berat kotor 1,84 gram, kaca pirex, sendok, 2 ponsel, plastik klip warna bening berukuran besar dan kotak plastik.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Tommy Vara Berlin mengatakan penangkapan berawal ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan kalau tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Gunung Toar.

BACA JUGA  DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas Tommy.

“Pada pukul 21.30 WIB, petugas mendapat informasi tersangka SL alias U berada di pinggir jalan raya Desa Teluk Beringin sehingga Ttim Opsnal langsung menangkap SL alias U,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditanah tidak jauh dari tempat pelaku diamankan,3 paket diduga sabu yang diakui adalah milik pelaku. Dari introgasi pelaku mengaku 3 paket tersebut didapat dari S alias B. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap S alias B.

Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan S alias B di sebuah pondok kebun miliknya di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar.

BACA JUGA  Sial, Maling HP ini Terekam CCTV, Lihat Videonya

Dari penggeledahan badan, rumah dan sekitarnya, ditemukan 5 paket diduga sabu yang disimpan dibawah kandang ayam. Pelaku mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya.

“Terhadap kedua tersangka dikenakam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.

“Tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Tommy mengakhiri keterangannya. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *